Rumah Tahanan Negara kelas IIB Raba Bima Kanwil Kemenkumham NTB dibangun sejak 1917 dan dibangun diatas tanah seluas 4241 m2
yang beralamat di Jl. Pepaya No.2 kecamatan Raba Kota Bima. Merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang menyelenggarakan fungsi
penempatan, perawatan serta pelayanan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Indonesia
Nomor : M.03.UM.01.06 Tahun 1983 Tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara maka Lembaga Pemasyarakatan Bima berubah status menjadi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima. Dalam perjalanan sejarahnya Rutan Kelas IIB Raba Bima selalu konsisten dalam
maksud awal pembentukannya yang antara lain sebagai tempat tersangka dan terdakwa selama menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di depan Pengadilan dengan kata lain Rumah Tahanan negara Kelas IIB Raba Bima telah memfokuskan pelayanan , perawatan serta pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan